Narkoba

Edarkan Ribuan Obat Racikan, Dua Pria di Amankan Satresnarkoba Polres Blora

Tribratanews.jateng.polri.go.id – Polda Jateng – Blora, Satuan Reserse Narkoba, (Satnarkoba) Polres Blora Polda Jateng berhasil mengamankan dua pria terduga pengedar obat racikan di wilayah Kabupaten Blora, kedua pria tersebut berinisial UA, warga kecamatan Ngawen Blora dan JSR warga desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan.

Berawal dari laporan warga bahwa ada peredaran obat racikan tanpa ijin di wilayah Kecamatan Ngawen, maka petugaspun melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka. Kasat Narkoba Polres Blora AKP Soeparlan mengungkapkan bahwa, kedua tersangka di amankan pada waktu dan tempat berbeda, dimana UA diamankan di rumahnya di wilayah kecamatan Ngawen Blora, Rabu (29/01/2020) lalu, “Pelaku pertama kita amankan di toko tempat dia berjualan di wilayah desa Bandungrejo Kecamatan Ngawen,” ucap Soeparlan. Selasa, (04/02/2020)

Sementara JSR diamankan Jumat,(31/01/2020) di pinggir jalan Desa antara desa Tawangrejo dan desa Bandungrojo turut desa Bandungrojo Kecamatan Ngawen Blora, “JSR kita amankan setelah kita melakukan pengembangan kasus UA, dari keterangan UA akhirnya, kita amankan JSR, dan ternyata JSR inilah yang memasok obat obatan tanpa ijin tersebut,” tambah Soeparlan.

Dari penangkapkan tersebut petugas berhasil mengamankan ribuat obat oplosan tanpa ijin, diantaranya 560 sachet pil/tablet dan kapsul merk obat special pil dengkul, 230 sachet pil/tablet dan kapsul merk obat special pil gigi gusi bengkak, 200 sachet obat merk pil alergi gatel, 60 butir obat merk ponstan asam metafenamat 500mg, 30 Kapsul obat merk Kalmicetine Chloramphenicol,100 tablet obat merk Dexaharsen 0,75 mg (Dexamethasone), 30 (tiga puluh) Tablet obat neuralgin RX, 20 kapsul obat Novaclycline250, “Ribuan obat oplosan tersebut di amankan dari tersangka UA,” rinci Kasat Narkoba.

Sementara itu dari JSR petugas berhasil mengamankan 1 tas punggung warna kombinasi biru, kuning dan hitam yang berisikan 800 bungkus obat merk obat spesial pil dengkul, 200 bungkus obat merk obat spesial pil gigi/gusi bengkak, 400 bungkus obat merk ‘spesial alergi/gatal, 1 kontak/box obat kuat pria dewasa madu lanang yang berisikan 10 butir kapsul, 1 tas plastik warna hitam atau kresek yang berisikan 400 bungkus obat merk obat spesial pil gigi/gusi bengkak yang bertulisan “S G”.

“Kedua tersangka telah melanggar pasal 197 jo. pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo. pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kasat Narkoba.

“Obat racikan tersebut membahayakan kesehatan, apalagi jika dikonsumsi tanpa diracik oleh ahlinya, maka akan sangat berbahaya,” tandas Soeparlan.

Soeparlan menghimbau kepada warga, agar jangan mengkonsumsi obat racikan yang tidak jelas dosisnya, karena akan merusak kesehatan, “Kami himbau warga agar tidak mengkonsumsi obat racikan, tanpa dosis yang jelas, karena sangat berbahaya,” pungkas Parlan.

Berita Terkait