Tabrak Tiang Telepon, Pengendara Motor di Purbalingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di jalan raya Desa/Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Jumat (31/1/2020) sore. Sebuah sepeda motor menabrak tiang telepon mengakibatkan pengendara dan pemboncengnya harus dilakukan ke rumah sakit.

Kapolsek Pengadegan AKP Riyatnadi mengungkapkan bahwa kecelakaan tunggal menimpa pengendara di bawah umur yang mengendarai sepeda motor jenis Supra Fit tanpa nomor polisi terpasang. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Sepeda motor dikendarai oleh TP (13) dengan pembonceng PN (13) keduanya warga Desa Tegalpingen RT 5 RW 3, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Keduanya merupakan pelajar dan masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Ipung Purnomo, sepeda motor korban melaju dari arah timur menuju barat. Saat mengendarai sepeda motor, pengendara dan pemboncengnya terlihat asyik ngobrol. Akibatnya sepeda motor keluar jalur dan menabrak tiang telepon.

“Anggota Polsek Pengadegan yang mendatangi lokasi kemudian menolong korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” kata kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan medis di rumah sakit, TP mengalami luka robek 10 centimeter pada kaki kiri bagian dalam dan patah tulang ibu jari kaki kiri. Sedangkan PN mengalami luka robek 2 centimeter pada bibir atas sebelah kiri.

“Kecelakaan tunggal tersebut kemudian diserahkan penanganannya kepada Unit Laka Satlantas Polres Purbalingga. Kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti,” jelas kapolsek.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Untuk orang tua sebaiknya tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor sendiri. Karena selain melanggar peraturan lalu lintas juga membahayakan keselamatan.

(Humas Polres Purbalingga)

Exit mobile version