Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Kudus telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian di Desa Singocandi Kecamatan Kota Kudus, Sabtu (1/2).

Anggota Sat Reskrim berhasil amankan pelaku yang berinisial DA (38) warga Desa Singocandi Kecamatan Kota Kudus.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti 5 lembar surat dari Pegadaian UPC Barongan Kecamatan Kota Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto menjelaskan, pada saat korban sedang bersih-bersih kamar mendapati perhiasan emas yang ditaruh di almari yang dalam keadaan terkunci dan ditaruh tempat khusus sudah tidak ada.

“Perhiasan emas yang hilang yaitu gelang rantai seberat 50,750 gram, kalung seberat 15,150 gram, liontin P seberat 1,55 gram, liontin permata bunga, cincin seberat 3,200 gram, liontin tika seberat 7 gram dan kalung + liontin “K” seberat 6 gram,” ujar Kasat.

“Pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 21.30 WIB Unit I Tipidum dapat mengamankan tersangka di depan rumah Desa Singocandi Kecamatan Kota Kudus, tanpa melakukan perlawanan,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah).

Exit mobile version