Reskrim

Polres Pekalongan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Dukuh Pucang Kulon Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Jum’at (31/1/2020) mengatakan bahwa penangkapan Tersangka atas dasar penyelidikan pihak Kepolisian terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah yang berada di Dukuh Pucang Kulon Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

Adapun kejadian pencurian dengan pemberatan itu sendiri terjadi sekitar satu tahun lalu yakni pada hari Kamis (28/2/2019). Saat itu sekira pukul 00.15 Wib Korban yang bernama Agus, 46 tahun masih beraktifitas kerja dirumahnya dengan menggunakan handphone, karena hendak istirahat sekira pukul 00.30 Wib Korban terlebih dahulu mengunci pintu serta jendela. Setelah itu Korban meletakkan handphone yang sebelumnya digunakan untuk aktifitas kerja diruang tengah, dan ia kemudian melanjutkan istirahat di ruang keluarga.

Dan sekira pukul 05.00 Wib saat Korban bermaksud untuk mengambil handphone yang sebelumnya berada diruang tengah, Ia tidak mendapati handphone miliknya yang berjumlah 4 (empat) unit tidak ada ditempat tersebut.

Korban sudah berusaha mencari dan menanyakan kepada keluarganya namun tidak ada yang mengetahui keberadaan handphone milik Korban. Dan saat Korban melakukan pencarian lagi, ia mendapati salah satu jendela sudah ada yang terbuka dan saat di cek ternyata jendela tersebut ada bekas congkelan.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 9.950.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangdadap guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Kepolisian, pada hari Selasa (28/1/2020) sekira pukul 22.00 Wib Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan Unit Reskeim Polsek Karangdadap telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Abdul Hasan Als Ompong, 24 tahun di Jalan Desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan berikut dengan barang buktinya.

Setelah dilakukan introgasi Tersangka Abdul Hasan Als Ompong mengakui telah melakukan perbuatannya bersama dengan Tersangka atas nama Syarif Hidayat Alias Dayat Alias Gembel, 27 tahun. Dan pada hari Rabu (29/1/2020) pukul 01.30 wib petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka Syarif Hidayat Alias Dayat Alias Gembel dirumahnya di Dukuh Miyanggong Desa Salakbrojo Kecamatan. Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Kemudian kedua tersangka di bawa ke Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari kedua Tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Android merk Xiomi Redmi 2, 1 (satu) buah dusbook Hp android xiomi redmi 2, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario tanpa Nopol dan STNK beserta kunci kontak yang digunakan sebagai sarana, 1 (satu) buah Linggis dengan ukuran kurang lebih 40 Cm dan 1 (satu) unit sepeda merek United.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, para Tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.

Berita Terkait