Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Seorang pemuda berinisial DAS (19) warga Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi Polres Purbalingga. Pasalnya ia dilaporkan orang tua korban, karena telah menyetubuhi anaknya hingga hamil.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2020) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Korbannya adalah warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
“Modus yang dilakukan, pelaku yaitu berpacaran dengan korban kemudian dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab mengajak untuk berhubungan intim. Peristiwa tersebut dilakukan di dalam kamar rumah pelaku” jelasnya.
Disampaikan Wakapolres, pelaku leluasa melakukan persetubuhan di rumahnya karena ia hanya tinggal berdua bersama neneknya. Karena situasi sepi, pelaku yang mengajak korban main ke rumahnya kemudian melakukan persetubuhan di kamar tanpa diketahui neneknya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 20 kali. Peristiwa persetubuhan dilakukan selama kurang lebih setahun saat pelaku berpacaran dengan korban. Akibat persetubuhan yang dilakukan, korban akhirnya hamil namun pelaku tidak mau bertanggung jawab.
“Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut kita tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di rumahnya, Kamis (16/1/2020),” jelas Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016, tentang perpu No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
(Humas Polres Purbalingga)