Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Polres Kendal bersama jajaran Polsek Boja menangkap kawanan pencuri yang beraksi di Kantor PT Trisumber Lintas Nusantara (TLN). Kawanan yang terdiri dari 4 pelaku ini menggasak hingga 19 ribu kardus berisi minuman teh kemasan.
Para tersangka yang ditangkap diantaranya Eko Susanto (35 th) yang merupakan sopir di perusahaan, Dwi Riya (36 th) kernet, Suratno (51 th) mantan satpam perusahaan, dan Rohim (40 th). Dari penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti terdiri atas lima kardus minuman teh kemasan, 23 lembar dokumen delivery order, tiga lembar kertas hasil audit perusahaan, dan satu mobil box dengan nopol D-8565-YW yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, S.H., S.I.K., M.M. dalam Konferensi Pers, Rabu (29/1/2020) mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah petugas menerima laporan dari perusahaan. Polisi yang melakukan penyelidikan, tidak berapa lama mengamankan tersangka setelah PT TLN Boja menerima hasil audit dari Kantor PT TLN Bandung dan terdapat selisih stok barang 19 ribu kardus teh kemasan.
‘’Salah seorang penanggung jawab perusahaan, melakukan interogasi kepada semua karyawan, tetapi tidak berhasil. Kemudian yang bersangkutan melaporkan kasus itu ke Kepolisian,’’ jelas Kapolres Kendal.
Kapolres juga menjelaskan para tersangka beraksi pada malam hari saat kantor sepi. Mereka naik ke atap kantor dan masuk ke dalam gudang melalui jendela lantai atas yang tidak terkunci. Ketika berhasil masuk ke gudang, para pelaku mengambil kardus berisi minuman teh kemasan dan mengangkutnya menggunakan mobil yang telah disiapkan di depan gudang.
‘’Aksi pencurian ini dilakukan selama tiga bulan yakni dari September hingga November 2019. Dalam satu pekan, mereka beraksi sampai tiga kali. Total minuman teh kemasan yang dicuri 19 ribu kardus. Satu kardus berisi 24 gelas,’’ tutur AKBP Ali Wardana.
Keempat tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kendal dengan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal