Reskrim

Pembobol Konter BTS Cell Sragen Tertangkap, Kapolres Uraikan Kerugian 58 Juta

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Pelaku pencurian Nazir Zulfian Robiqk, akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, menjadi tersangka pembobolan di konter BTS Cell, dengan kerugian fantastis hingga puluhan juta rupiah.

Hal itu sebagaimana di tuturkan Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat menggelar Pres Release, di hadapan sejumlah awak media. Rabu (29/01/2020) siang.

AKBP Raphael menguraikan, bahwa pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen tiga hari setelah kejadian, pada 8 Januari 2020 lalu. Tersangka datang ke konter BTS dengan mengendarai sepeda Motor Honda SONIC warna hitam nomor polisi AD 2261 ALF, membawa berbagai peralatan, sengaja dimaksudkan untuk membongkar konter yang beralamat di Jalan raya Sukowati Nomor 151 Kp. Ringinanom Rt.01 Rw.17 Kelurahan Sragen Kulon Kecamatan Sragen.

Alat alat itu kemudian di hadirkan di meja pres release diantaranya, sebuah linggis kecil sebuah obeng kombinasi min plus, obeng min, wadah kresek bekas wadah pupuk warna putih, tali senar warna orange serta jas hujan warna hitam, dan tas punggung warna hitam merk hippo power bang.

Uniknya, tersangka melakukan perbuatannya dengan cara melepas beberapa genting, mematahkan dua buah kayu reng dengan kakinya, untuk masuk ke dalam konter melewati lubang plafon.

Perbuatan itu, dilakukannya selama tiga jam sendirian. Dari perbuatan kriminalnya itu, pelaku kemudian membawa kabur 29 Hand Phone berbagai jenis dan merk, 5 unit HP replika, puluhan kartu perdana berbagai jenis, dan uang tunai 1.1 juta rupiah.

Dituturkan AKBP raphael, “ Kerugiannya mencapai 58 juta rupiah. Tersangka sudah kita amankan dan proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 5e KUHP , dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun, “

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait