Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Magelang – Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka SPG Warga Kota Magelang di ruang Subbag Humas, Kamis (30/1/2020).
Kapolres Magelang Kota Polda Jawa Tengah AKBP Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. yang didampingi Kasat Reserse narkoba AKP Prasetyo Budianto dan dan Kasubbag Humas AKP Sugiyanto, S.H., melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka SPG Warga Kota Magelang dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15.72 gram (beserta plastik pembungkusnya).
AKBP Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang kota pada hari Selasa pagi tanggal 7 Januari 2020 mendapat informasi bahwa ada ada sesorang laki-laki beinisial SPG sering menjual sabu. Dan siang harinya tim bergerak mencari keberadaannya SPG. Setelah dilakukan pemantauan ternyata tersangka SPG merada dirumahnya di Wilayah Kecamatan magelang selatan dan segera diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan didalam saku tersangka SPG ditemukan beberapa bungkus Narkoba jenis sabu dengan keseluruhan beratnya 15.72 gram” tambah Kapolres.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu barang bukti yang diungkap Sat Res Narkoba yang diamankan selain Narkoba jenis sabu, Tim Opsnal juga mengamankan 3 (tiga) buah pipet kaca. 1 (satu) buah plastik klip merk ZIPIN. 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah potongan selang kecil warna putih, 1 (satu) buah tutup botol minuman.1 (satu) buah kompor, 2 (dua) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah timbangan warna hitam , 1 (Satu) bungkus bekas rokok Warna merah, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah dompet kecil warna Pink, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah ATM, 1 (satu) buah HP beserta kartu telephone. Serta 1 (satu) pak permen warna biru dan 1 (satu) buah celana panjang warna CREAM.
Kapolres Magelang Kota juga mengungkapkan Narkoba jenis sabu sudah ada yang dibungkus dalam permen. “Ada 20 bungkus permen yang tiap bungkusnya seberat 0.5 gram siap dijual tersangka” tambah AKBP Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. sambil menunjukkan tersangka dan barang bukti termasuk beberapa bungkus permen.
Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, tim Opsnal Sat Res narkoba juga melakukan pemeriksaan terhadap urine tersangka dan hasilnya urine tersangka SPG positif mengandung Narkoba, karena beberapa jam sebelum ditangkap SPG selesai menggunakan Narkoba jenis sabu.
Tersangka SPG dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman dipidana dengan pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1 /3 (sepertiga), pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.