Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Ribuan lembar bonggol tilang dimusnahkan Satuan Lalu Lintas Polres Sragen. Bonggol tilang tersebut menandai banyaknya tilang yang telah di pergunakan oleh Sat Lantas dalam kegiatan penindakan pelanggaran. Selasa (28/01/2020).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polda Jateng AKP Sugiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, ada sebanyak 10.400 bonggol yang di musnahkan. Dari jumlah itu terdiri dari 52.000 lembar tilang, yang di gunakan oleh Sat Lantas untuk kegiatan penyelesaian pelanggaran lalu lintas triwulan ke III, IV tahun 2018 dan triwulan I,II,III tahun 2019.
Pemusnahan itu dilakukan oleh Komisi Penguji Bonggol Tilang Sat Lantas di pimpin langsung Kaat Lantas dan diikuti oleh Perwira dan Bintara urusan Tilang.
Hal itu, diuraikan oleh Kasat Lantas karena lembar tilang sesuai dengan jumlah dan nomor yang tertera pada bonggol tersebut telah di pertanggung jawabkan kepada Satuan atas Dit Lantas Polda Jateng, dan pada intinya sudah tidak di pergunakan lagi secara admisnistrasi dan layak untuk di musnahkan.
“Semua lembar tilang yang tertera pada bonggol bonggol itu sudah kita pertanggung jawabkan secara administrasi kepada Satuan Atas Dit Lantas Polda Jateng, dan bonggol tersebut sudah tidak lagi digunakan, sehingga kita musnahkan,“ tandas Sugiyanto.
(Humas Polda Jateng)