Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan rutinitas Satresnarkoba melakukan razia pengunjung hiburan malam di Kabupaten Purworejo.
Satresnarkoba melakukan razia di karaoke “JAMRUD KHATULISTIWA” ikut Desa Purwosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, Satresnarkoba melakukan pengecekan urin dari para pengunjung, salah satu pengunjung yang diduga seorang kepala desa di Kabupaten Purworejo ini kedapatan menggunakan narkoba jenis Shabu.
Puji Hermanto yang merupakan kepala desa dari hasil intrograsi pelaku menggunakan narkoba tersebut di balai desa tempat pelaku bekerja, kemudian petugas melakukan penggeledahan di Balai Desa yang dimaksud. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) sedotan plastik warna biru yang terpotong pendek runcing dan masih ada bercak shabunya.
Kapolres Purworejo Akbp Rizal Marito melalui Kasatresnarkoba Purworejo Iptu Joyo mengatakan saat konferensi Pers tadi bahwa pelaku kita tangkap kedapatan menggunakan narkoba jenis shabu.
Pelaku ditangkap di Karoke Jamrud Katulistiwa kita kita melakukan razia terhadap pengunjung karaoke, semua pengunjung kita lakukan pengecekan urine, dan pada urine pelaku didapat positif menggunakan narkoba jenis shabu. Kata Kasatresnarkoba Polres Purworejo.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara sedikitnya 4 tahun penjara dan 12 tahun penjara, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Purworejo.