Edarkan Sabu, Penjual Seblak di Ngadirejo Temanggung Dibekuk Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Muchamad Adrik Jazila (24), warga Dusun Nglarang Desa Mangunsari Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung Polda Jateng karena memakai, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu dan obat-obatan.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Muhamad Ali, S.H., S.I.K. kepada awak media menerangkan, bahwa informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat akan adanya pengedaran dan penyalahgunan narkotika jenis sabu dan obat daftar G jenis Trihexyphenidil kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Pelaku kita tangkap di pinggir jalan raya Ngadirejo – Candiroto Desa Ngaren Kecamayan Ngadirejo Kabupaten Temanggung, setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu,” terangnya, Kamis (23/1/2020).

Selain itu setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu berat total 1.5 gram,1 buah alat hisap atau bong, 1 buah korek api dan 1 buah sendok sabu, 2 buah pipet kaca, 78 bungkus plastik klip berisi Pil berlogo Y sebanyak 780 butir, 8 bungkus plastik klip berisi Pil berlogo MF sebanyak 80 butir, uang tunai Rp. 406 ribu, 1 buah Handphone yang digunakan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Sementara itu, Muchamad Adrik Jezila mengaku bahwa pekerjaan sehari-hari sebagai pedagang Seblak dengan pendapatan Rp. 80 ribu per harinya dan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang berisial G seharga Rp. 1 juta sedangkan Pil Trihexyphenidy dan Hexymer didapat dari salah satu akun media sosial Facebook. Proses transaksi barang haram tersebut dilakukan melalui WhatsApp dan dibayar melalui transfer untuk pengambilan barang dilakukan di suatu daerah Kecamatan Jumo..

“Saya makai sudah lama sekitar 8 tahun dan pekerjaan sehari-hari jualan seblak seharinya Rp. 80 ribu itupun masih dibagi rata bersama teman, sehingga saya jualan sabu” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena terbukti melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki ijin edar atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1), Lebih Subsider 198 yo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Ep. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar,” tegas Kapolres.

(Humas Polres Temanggung)

Exit mobile version