Reskrim

Coba Curi Uang di Laci Toko, Warga Jenar Sragen Diamankan Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Warga Dukuh jatirejo Desa Kandangsapi Kecamatan Jenar Sragen, seorang wiraswasta pemilik toko kelontong nyaris menjadi korban pencurian. Dari kejadian itu, kemudian diamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Jenar Polres Sragen Polda Jateng, Selasa (28/01/2020).

Peristiwa itu terjadi Senin 27 januari 2020 siang sekitar pukul 14.00 Wib, saat pemilik toko, Giyanto tak berada di tempat dan melakukan aktifitasnya bersih bersih lingkungan rumahnya.

Siang itu, Giyanto membersihkan sabit yang baru saja ia pakai, dan masuk ke toko. saat ia masuk, mata Giyanto langsung tertuju ke arah seorang tak di kenal, yang sedang berdiri didepan laci meja kasir, dan tangan kirinya sedang memegang handel untuk membuka laci meja kasir tersebut.

Karena curiga, seketika Giyanto langsung mengamankan pelaku sambil berteriak memanggil bantuan.

Saat mendengar teriakan, dua tetangga Giyanto langsung mendekat dan mencari tahu situasi saat itu. Giyanto kemudian menuturkan, bila pelaku hendak mencuri uang yang ada di laci meja kasir miliknya.

Dari bukti yang ada di tempat tersebut, kemudian pelaku yang kemudian di ketahui bernama Sulis Setyawan Alias. Copet Cilek (28), warga Dukuh Hargorejo Desa Dawung, Kecamatan Jenar langsung diamankan petugas Polsek Jenar.

Sementara itu, Kapolsek Iptu Ali Ma’mun dalam keterangannya saat di gelar pres release mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menguraikan, memang benar pihak Polsek jenar telah menerima laporan kejadian pencurian, di tempat kejadian rumah korban Giyanto, yang dilakukan oleh tersangka Sulis Setyawan Alias Copet Cilek.

Saat ini, tersangka telah diamankan di mapolsek untuk dimintai keterangan, atas tindak pidana yang dilakukannya mencoba melakukan pencurian. Atas kejadian tersebut, selanjutnya tersangka bakal di jerat dengan tindak pidana Percobaan Pencurian melanggar pasal 362 KUH Pidana jo pasal 53 KUHP.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barangbukti berupa sepeda motor milik tersangka, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru dengan plat terpasang AD 6229 BD, dan STNK.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait