Narkoba

Polres Pekalongan Kota Sita Ratusan Butir Pil Yarindo dan Puluhan Pil DMP

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota kembali membekuk pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Tak hanya pelakunya, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satusan pil jenis Yarindo dan DMP. Adalah MRH (19) warga Kampil Cokrah Rt. 004 Rw. 001 Ds. kampil Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan. Pria 19 tahun itu ditangkap oleh petugas pada Rabu (15/01) sekitar pukul 20.00 wib.

Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, pelaku ditangkap di depan Kantor Balaidesa Tanjung Kec. Tirto Kab. Pekalongan. MRH (19) tertangkap tangan saat transaksi dengan menjual pil Yarindo dan DMP. “Awalnya kami mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan,” ujar Kapolres. Jumat (17/01).

Dari hasil penggeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 168 butir pil jenis Yarindo dan 14 Butir DMP. Barang bukti tersebut merupakan sisa yang belum sempat terjual. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kini harus menghuni sel tahanan di Mapolres Pekalongan Kota.

Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. “Sesuai pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Kapolres.

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Berita Terkait