Binkam

Puluhan Personel Polres Purbalingga Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kutasari

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Puluhan polisi dari Polres Purbalingga melaksanakan pengamanan proses eksekusi sebidang tanah dan rumah di Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Kamis (16/1/2020). Eksekusi dilakukan oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Purbalingga.

Sebelum pengamanan, tampak puluhan personel dari Polres Purbalingga dan Polsek Kutasari melaksanakan apel kesiapan di halaman Balai Desa Candiwulan. Apel dipimpin oleh Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo. Usai apel, petugas pengamanan langsung menempatkan diri di lokasi eksekusi.

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan bahwa pada hari ini Polres Purbalingga melaksanakan pengamanan proses eksekusi sebidang tanah dan rumah di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari. Kita libatkan 88 personel untuk melaksanakan pengamanan.

“Pengamanan dilakukan untuk menjamin kegiatan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Purbalingga berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya.

Eksekusi sebidang tanah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Purbalingga atas permohonan dari Mulyadi (60) warga Semarang. Mulyadi merupakan pemenang lelang tanah seluas 4766 meter persegi milik Almarhum Somawikarta yang lokasinya berada di Desa Candiwulan RT 1 RW 2 Kecamatan Kutasari, Purbalingga..

Tanah itu, sebelumnya menjadi jaminan pinjaman uang di BPR Surya Yudha Purbalingga oleh Marto Sumarno (70) yang merupakan anak dari pemilik tanah. Karena Marto tidak bisa melunasi pinjaman akhirnya tanah tersebut dilelang dan dimenangkan oleh Mulyadi.

Walaupun sudah dilakukan lelang namun tanah yang ada bangunan rumahnya tersebut masih dihuni oleh Surtinah (45) menantu pemilik rumah. Surtinah tinggal beserta tiga anaknya di tanah yang sudah dilelang tersebut. Karena masih ditinggali akhirnya pemenang lelang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri PurbaIingga.

Setelah melalui mekanisme di Pengadilan Negeri Purbalingga, permohonan eksekusi dikabulkan. Setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga nomor : 05/Pdt.Eks/2019/PN.Pbg tanggal 7 Januari 2020 akhirnya dilaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Desa Candiwulan tersebut yang dilanjutkan pemasangan patok di batas – batas obyek eksekusi.

Pada saat dilaksanakan eksekusi, tidak ada perlawanan karena penghuni sudah tidak berada di dalam rumah. Selanjutnya, petugas hanya mengeluarkan barang-barang yang masih berada didalam rumah. Jalannya eksekusi tanah berlangsung aman dan lancar.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait