Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Unit Narkobanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap SF Als Jono (32) selaku pengedar Narkotika jenis sabu. Sebagaimana diketahui SF merupakan warga Bangsri Kab. Jepara yang tinggal di Paesan Kecamatan Kedungwuni, Kab. Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan aksi penangkapan tersebut.
Akrom menjelaskan penangkapan tersebut merupakan informasi dari werga dimana SF sering menjula sabu. Dari penyelidikan petugas, akhirnya SF berhasil dibekuk di sebuah warung di Paesan, Kedungwuni, Rabu (15/01) sekira pukul 16.00 wib.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dikeluarkan dari saku kiri belakang celana pendek yang saat itu dikenakan,” ujar Kasubbag.
Akrom menambahkan saat dimintai keterangan, ternyata tersangka masih menyimpan paket sabu di rumahnya. Tak menunggu lama, petugas pun langsung menggeledah tempat tinggal tersangka dan 5 (lima) paket sabu.
“Jadi, secara keseluruhan dari penangkapan SF, petugas berhasil menyita barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan didalam kertas warna merah dimasukan didalam kotak kerok api, 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dimasukan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter, 1 (satu) unit HP Nokia, uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital merk “CHQ”, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Isolasi warna hitam serta 3 (tiga) potong sedotan runcing ujungnya yang digunakan sebagai sendok,” lanjut Kasubbag Humas.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulahnya, SF terancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.-1.000.000.000.00 (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.-10.000.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah). (afk)