Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sukoharjo – Dapati laporan dari masyarakat bahwa ada praktik perjudian, tim Pandawa yang baru dibentuk oleh Kapolres Sukoharjo langsung menyasar lokasi yang dimaksud.
“Patroli langsung menuju lokasi laporan masyarakat yang dimaksud yakni di sebuah warung di Kecamatan Nguter Jl Sukoharjo Wonogiri,” kata Katim Pandawa Iptu Liyan, Minggu (12/01/2020).
Dilokasi tim pandawa memeriksa seorang laki laki yang sedang duduk di sebuah warung, lantas melakukan pemeriksaan terhadap lelaki tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas mendapati barang bukti berupa buku catatan, kertas togel dan sejumlah uang.
“Dari informasi yang diterima ternyata benar dilokasi tersebut menjadi praktik jual beli no togel, laki laki yang kita amankan berperan sebagai pengepul no dari pelangan pelangganya,” jelas Iptu Liyan.
Selanjutnya tersangka SJ (44) warga Rejosari, Lorog, Kecamatan Tawangsari Sukoharjo di bawa ke Mapolres Sukoharjo dan diserahkan ke Unit Satreskrim Polres Sukoharjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.