Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Pelaku perjudian jenis cap jie kie di tangkap jajaran Reskrim Polsek Gondang Polres Sragen. Pelaku ditangkap petugas, setelah aktifitasnya dilaporkan salah satu warga. Rabu (08/12/2020).
Penangkapan pelaku Suwoto alias Woto (71) Warga Dukuh Bangunrejo Rt.024/004, Desa Wonotolo Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen, di lakukan pada 6 Januari 2019 lalu, di sebuah warung kopi milik salah satu warga di Dukuh Plampang Desa Wonotolo Kecamatan Gondang.
Siang itu pukul 12.30 Wib, pelaku terlihat melakukan aktifitasnya, tengah bertransaksi di warung kopi tersebut. Dari penyelidikan tersebut kemudian pelaku diamankan, sekaligus di lakukan penyitaan atas barangbukti yang terdapat di tempat kejadian.
Kapolsek Gondang AKP Kabar Bandiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, tersangka kemudian diamankan setelah di pergoki tengah melakukan transaksi judi jenis cap jie kie.
Dari penggeledahan di tempat kejadian, kemudian di amankan barangbukti berupa satu lembar kertas rekap penjualan cap jie kie, sebuah HP merk nokia, satu bolpoin, dan uang sebesar Rp 142 ribu rupiah.
Saat ini tersangka tengah menjalani penyidikan di mapolsek gondang. atas tindak pidana yang ia lakukan, ia kemudian di jerat dengan pidana sebagaimana di maksud pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(Humas Polres Sragen)