Pembinaan Personel

Sejumlah Perwira, Bintara dan ASN Di Lingkungan Polres Sukoharjo Dimutasi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sukoharjo – Melalui Surat Telegram Keputusan Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo tanggal 3 Januari 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan, sejumlah Perwira, Bintara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Sukoharjo secara resmi dimutasi.

“Total ada 71 personil yang terdiri dari 23 Perwira, 47 Bintara dan 1 ASN,” ungkap Kabag Sumber Daya Polres Sukoharjo, Kompol Siti Aminah mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di kantornya, Senin (06/01/2019).

Dikatakan Kompol Siti Aminah, mutasi pergeseran personil di lingkungan Polres Sukoharjo merupakan hal yang biasa sebagai suatu hal yang wajar dalam dinamika organisasi yang dinamis dalam rangka penyegaran, pengembangan karir dan peningkatan kinerja untuk mencapai tujuan organisasi.

“Jabatan yang diemban adalah amanah dan wujud kepercayaan yang diberikan pimpinan yang harus dilaksanakan dengan baik. Untuk itu dituntut bekerja secara profesional, proporsional dan bermoral positif dalam melaksanakan tugas di Polres Sukoharjo,” tuturnya.

Sementara itu, Kompol Siti Aminah menekankan kepada seluruh personil untuk dapat lebih meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Ia pun juga berharap, bagi anggota yang baru saja dimutasi untuk segera menyesuaikan diri.

“Kepada seluruh anggota Polres Sukoharjo yang baru saja dimutasi, dimohon agar bisa langsung menjalankan tugasnya dengan baik di lingkungan yang baru, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” harapnya.

Berita Terkait