Reskrim

Pengeroyokan Warga di Sale Rembang, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Rembang – Sebelas orang diperiksa oleh pihak Polres Rembang dalam kasus penganiayaan warga di Desa Mrayun, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang yang mengakibatkan satu orang dirawat di rumah sakit, dan satu orang mengalami luka ringan.

Korban ialah Dul Karim (49) warga RT 03 RW 02 Desa Mrayun. Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh massa yang berjumlah dua puluhan orang itu terjadi di halaman rumah korban pada Senin malam 30 Desember 2019, sekira pukul 20.45 WIB.

Informasi dari Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito, insiden tersebut terjadi ketika korban sedang melatih anak didiknya bela diri di halaman rumahnya sendiri. Di sela-sela latihan datang massa berjumlah ratusan orang, sebagian langsung menyerang korban.

“Korban dirawat di RSUD. Ada satu orang lagi yang mengalami luka ringan. Mohon bersabar mas, ini masih dalam pengembangan pengembangan penyidik fokus pemeriksaan saksi. Hari ini, kami melakukan gelar perkara,” jelasnya pagi ini (06/01)

Bambang menambahkan, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Kasus tersebut terus berjalan penyelidikannya.

“Kasusnya ditangani Polres Rembang hanya saja menjalani pemeriksaan di Polda mas karena masih ada pemeriksaan disana,” tambahnya.

Saat ini korban sudah pulang dari RSUD Rembang usai menjalani operasi hidung yang mengeluarkan darah akibat pukulan yang dilakukan para pelaku.

Humas Polres Rembang

Berita Terkait