tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Polres Sragen dalami kematian seorang ibu bernama Daliyem (55) warga Dukuh Barong, R T06, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, tewas dibunuh anak kandungnya sendiri, Rabu malam (1/1/2020).
Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubbag Humas AKP Harno membenarkan peristiwa sadis, seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandung yang terjadi di Sragen itu.
Kejadian diperkirakan sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka Hendriyanto (36), yang mempunyai riwayat alami gangguan jiwa ini, langsung diamankan Polres Sragen.
Korban meninggal saat dilarikan ke rumah sakit, dengan kondisi luka parah bagian wajah. Mata kiri memar dan bengkak, luka memar & bengkak di wajah punggung telapak tangan kanan lebam.
Motif pembunuhan itu sendiri belum diketahui secara pasti. Diduga pelaku marah, karena ibunya menolak mengganti nama anak keduanya itu. Korban dihabisi anaknya saat tidur di dalam kamarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat sang ibu tengah tidur di dalam kamarnya dihampiri tersangka. Tersangka membabi buta menganiaya ibu kandungnya dengan dipukuli bagian wajah hingga memar.
Kemudian tersangka pergi begitu saja keluar rumah. Kejadian itu baru diketahui saat sang suami Sadiyo (60) masuk kamar mendapati istrinya sekarat bersimbah darah. Sontak suami korban berteriak histeris minta tolong.
Mendengar teriakan itu saksi Mulyani (43) dan Surahmin (46) masuk kedalam kamar dan melihat korban dalam keadaan tergeletak. Lantas Surahmin mengangkat korban dilarikan ke rumah sakit untuk dapat perawatan.
Namun karena kondisinya kritis, korban meninggal dalam perjalanan. Mendapat laporan itu pihak kepolisian langsung menangkap tersangka.
AKP Harno menjelaskan, tersangka merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Tersangka sendiri diduga alami gangguan jiwa yang dibuktikan dari surat pernah dirawat di RSJ. Karena sudah dua kali menjalani perawatan di RSJ.
“Kalo motif penganiayaan itu sendiri masih pendalaman. Secara pasti saat itu tersangka kambuh dan aniaya ibunya. Korban alami luka memar di bagian wajah, punggung, tangan,”papar AKP Harno. Kasus penganiayaan itu, kata AKP Harno dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
(Humas Polres Sragen)