Narkoba

Usai Amankan Pembeli Dan Pemakai Sabu, Polisi Kembali Amankan Pengedarnya

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Sat Res Narkoba kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang merupakan penjual dan pengedar Narkotika jenis sabu yakni MEF, 34 tahun yang merupakan warga Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, Rabu (11/12/2019) pukul 20.00 Wib.

Penangkapan Tersangka sendiri atas dasar pengembangan kasus sebelumnya, yakni penangkapan terhadap Tersangka NS Alias Sedulur, 26 yang ditangkap polisi di simpang tiga jalan raya Desa Tangkil Tengah Kecamatan Kedungwuni, Rabu (11/12/2019) pukul 18.00 Wib.

Dari keterangan Tersangka NS Alias Sedulur di ketahui bahwa ia mendapatkan barang haram (sabu) tersebut dari MEF setelah membelinya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 700.000,-

Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka MEF dirumahnya. Dan saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan Tersangka berikut barang bukti berupa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan, 1 (satu) plastik klip transparan yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Acis, 1 (satu) Unit HP , 1 (satu) buah ATM, Uang tunai Rp. 1.800.000,-, 2 (dua) potong sedotan yang runcing ujungnya digunakan sebagai sendok, 3 (tiga) pcs Isolasi bening, 2 (dua) gunting dan 1 (satu) pack plastik klip transparan yang masih tersisa 30 biji.

Dan selanjutnya Tersangka MEF beserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, Jum’at (14/12/2019) mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka MEF akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000.,- (Sepuluh miliar rupiah), ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait