Reskrim

Polres Sukoharjo Berhasil Ringkus Residivis Jambret

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sukoharjo – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua jambret yang sudah beraksi sebanyak 18 kali di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Saat diamankan, dua jambret tersebut, yakni BA (18) warga Gayam, Sukoharjo dan CRJ (22) warga Kemasan, Polokarto, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mengelak dan melakukan perlawanan.

“Bermula dari laporan kasus penjambretan di depan RM Mulyani, Jetis, pada 15 November 2019, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi terpisah,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo, Senin (9/12/2019).

Dua pelaku ini mengaku sudah beraksi di 18 TKP mulai oktober 2018, untuk jambret 8 TKP dengan korban sebagian besar perempuan, 10 TKP lainnya mencuri burung.

“Selain menjambret pelaku juga mencuri burung murai, jalak, pleci, love bird dan kenari,” imbuhnya.

Hampir seluruh barang hasil curian dan penjambretan sudah dijual dan uangnya untuk foya foya. Barang bukti yang berhasil disita tinggal sebuah handphone Oppo dan mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan beraksi jambret.

Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian burung, dihukum 5 bulan dan baru saja keluar penjara dan kini ditangkap lagi. Dan kini pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 362 KUHP denhan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait