Reskrim

DPO Pencurian Beras Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Tingkir

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Tingkir Polres Salatiga Polda Jateng yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Edy Kuswanto untuk mengungkap kasus pencurian beras di penggilingan padi milik Zamzuri di Payaman Rt 01 Rw 03 Tingkir Tengah, yang terjadi Kamis (10/8/2017).

Kerugian 11 Karung beras pandan wangi yang tiap karungnya berisi 25 kg dengan total kerugian 275 kg seharga Rp 2.750.000,00, membuahkan hasil maksimal.

Berawal dari tertangkapnya DS salah satu tersangka beberapa saat lalu tepatnya Kamis (1/2/2018) anggota terus melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu (8/12/2019), anggota Unit Reskrim Polsek Tingkir berhasil menangkap HS tersangka lainnya pada saat yang bersangkutan akan melakukan aktifitas nongkrong dan minum-minuman keras bersama sopir angkutan di Sekitar Teminal Taman Sari Kota Salatiga.

Kapolsek Tingkir AKP Parwanto yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Edy Kuswanto membenarkan penangkapan tersebut bersama barang bukti 1 unit angkota sebagai sarana pelaku melakukan kejahatan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tingkir guna dilakukan penyidikan.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono yang dihubungi ditempat terpisah mengapresiasi usaha keras yang telah dilakukan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, diharapkan hal tersebut akan menjadikan motivasi bagi anggota untuk lebih semangat dalam melaksanakan tugas sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Berita Terkait