Tribratanews.jateng.polri.go.id, Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku penyebar foto-foto bermuatan pornografi melalui aplikasi pesan singkat.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH.,S.IK saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Jumat (26/11/2019) menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Cilacap menangkap pelaku DM (22) dikarenakan telah menyebarkan foto-foto porno melalui aplikasi pesan singkat. Hal ini berawal ketika pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban, mereka melakukan panggilan video.
Tanpa sepengetahuan korban, panggilan video yang mereka lakukan ditangkap layar (screenshot) oleh pelaku kemudian disebar luaskan.
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengetahui foto-foto vulgarnya beredar di salah satu media sosial dan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya dan melaporkan ke Polres Cilacap untuk diproses hukum. Saat ini pelaku diproses di unit PPA Sat Reskrim Cilacap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(Humas Polres Cilacap)