Reskrim

Bisnis Obat Penggugur di Sukoharjo, Dua Lelaki Asal Semarang Diringkus Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sukoharjo – Satuan Reserse Polres Sukoharjo berhasil mengungkap bisnis obat penggugur kandungan di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Dalam kasus ini Polisi mengamankan dua tersangka yang masing masing berinisial ME (31) dan AND (31) beserta barang bukti.

Saat Konferensi pers dengan wartawan Kapolres Sukoharjo mengatakan, dua tersangka tersebut adalah warga Semarang yang menggeluti bisnis di sukoharjo dengan mengedarkan obat penggugur kandungan.

“Selain terlibat dalam peredaran obat berbahaya kedua tersangka ME dan AND juga terlibat dalam penggunaan Narkotika,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (22/11/2019).

Dalam penjualannya pelaku mengedarkan obat penggugur kandungan secara online. Untuk pengantaranya pelaku meletakan obat tersebut di suatu tempat yang sudah di sepakati oleh pembeli. Dan obat yang digunakan oleh pelaku adalah obat sakit Maag.

“Pelaku meraciknya sendiri berbekal pengalamanya dulu bekerja di farmasi,” jelas Kapolres.

Saat dimintai keterangan awak media, pelaku mengaku dalam setiap kali penujualanya bisa meraup untung sebesar 200rb hinga 300rb. Akibatnya pelaku disangkakan melanggar primair pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 (1) dan atau pasal 111 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) ko pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.

Berita Terkait