Tribratanews.jateng.polri.go.id Pemalang – Sejak peristiwa pembunuhan yang terjadi pada rabu (6/11) di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Wanarejan Utara Kecamatan Taman, Sat Reskrim Polres Pemalang bersama Unit Reskrim Polsek Taman langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka E (56) di Terminal Pasar Senen Jakarta, minggu (10/11).
“Setelah kejadian pembunuhan, Tim langsung melaksanakan gelar perkara untuk mengumpulkan seluruh bukti petunjuk yang ada,” kata Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan.
Dari hasil gelar perkara, Tim menemukan petunjuk yang mengarah ke suatu lokasi di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Pada hari jumat (8/11), Tim melakukan penelusuran dan menemui Istri siri tersangka yang berinisial C dan anaknya yang berinisial O.
“Meraka memiliki peran masing-masing, C diperintah oleh tersangka untuk membuang baju milik tersangka yang berlumuran darah dan satu bungkus plastik yang berisi dompet yang dibawa tersangka,” jelasnya.
“Yang kedua, peran O yaitu diperintah oleh tersangka untuk menjual handphone hasil rampasan milik korban,” ungkapnya.
Keduanya telah diamankan dan dimintai keterangan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka telah melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan sarana angkutan umum.
Setelah dimatangkan, pada hari sabtu (9/11) Tim berangkat ke Jakarta untuk menelusuri keberadaan tersangka.
“Dengan bukti petunjuk yang ada, kami berhasil mengamankan tersangka yang ternyata kesehariannya berprofesi sebagai timer atau pengatur waktu kendaraan angkutan umum di Terminal Pasar Senen Jakarta,” katanya.
Kapolres Pemalang mengatakan, belum dapat menentukan motif karena masih melakukan pendalaman melalui bukti petunjuk dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada di TKP.
“Dari pengakuan tersangka, dia ditawari untuk berhubungan badan dengan korban T (45) saat minum kopi di warung milik korban,” jelasnya.
“Saat berhubungan badan, korban meminta uang sebesar 200 ribu rupiah kepada tersangka, karena tersangka hanya memiliki uang 50 ribu rupiah, maka terjadi perselisihan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.” tambahnya.
Hasil otopsi pada jasad korban yang dilakukan oleh Tim Inafis Polres Pemalang, kematian korban disebabkan oleh pukulan dengan menggunakan benda tumpul.
“Dari keterangan saksi, korban meninggal dunia akibat pukulan dengan menggunakan botol minuman suplemen ke arah kepala,” jelasnya.
“Di botol tersebut, ditemukan darah yang identik dengan darah korban, namun kami akan menelusuri kembali apakah ada bekas rambut, kulit dan sebagainya yang menguatkan bahwa alat tersebut digunakan untuk melakukan aksinya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
“Saat ini tersangka telah diamankan Polres Pemalang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya.
Humas Polres Pemalang