Reskrim

Polres Sragen Paparkan Otak Perampasan Uang 275 Juta, 2 Tersangka Beraksi Gunakan Senjata Api

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen Polda Jateng berhasil mengungkap salah satu target operasi Kepolisian dengan sandi “Sikat Candi 2019”. Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sempat menjadi sorotan saat di gelar Pres Release oleh Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Kamis (31/10/2019) pagi.

Perkara tersebut terjadi hampir satu tahun yang lalu, yakni kamis, 08 februari 2018 pukul 12.30 wib, di jalan raya Plupuh – Brumbung tepatnya di Dk. Keyongan Ds. Ngrombo Kec. Plupuh Kab. Sragen, menimpa korban Tiyono (53) warga Dukuh Sidomulyo Rt.15, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan Sragen.

Tersangka Suwondo (39) warga Dukuh Kowang Rt. 6 Desa Ngargotirto Kecamatan Sumberlawang Sragen, yang menjadi otak dalam aksi curas tersebut, kemudian di ciduk petugas, lantaran aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api yang di lakukan oleh dua tersangka Kumaidi Als Agus Bondan dan rekannya Muhammad Pakhurroji Als Mad Als Matrozi terbongkar petugas dalam operasi sikat candi 2019.

Dalang perampasan uang ini ditangkap, lantaran telah menjadi otak pegancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata api, melakukan aksi perebutan uang milik korban sebesar Rp 275 juta rupiah, di tempat kejadian dekat Mushola daerah Keyongan kecamatan Plupuh Sragen.

Saat kejadian, korban tengah dalam perjalanan dari tempat penggilingan padi , dia mengambil uang hasil penjualan padi, menuju rumahnya. Sesampai di tempat kejadian, saat korban hendak menjalankan sholat, tiba tiba ia di kejutkan dengan kedatangan tersangka, dan langsung mendekat membuka pintu kabin kemudian mengancam dengan perkataan “diam … diam” sambil memandang tajam ke arah korban yang saat itu ada di dalam truck agar tidak berteriak.

Kejadian yang hanya terjadi sekilas itu, sempat membuat syok korban. Meski demikian, korban sempat mempertahankan uang miliknya. Namun lantaran para tersangka kemudian mengacungkan senjata api ke arah korban, sehingga dengan terpaksa korban melepaskan uang tersebut dan di bawa kabur oleh dua tersangka dengan mengendarai sepeda motor, meninggalkan lokasi kejadian.

“ Saat kejadian korban sempat berteriak meminta pertolongan warga. Dan warga juga sempat mengejar para pelaku, namun mereka kemudian kehilangan jejak, karena takut para tersangka membawa senjata api, “ terang Kapolres yang pada kesempatan pres release di wakili Wakapolres Kompol Saprodin.

Sementara dari penangkapan para tersangka, kemudian berhasil pula disita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis FN Cal. 9 mm, senjata api rakitan revolver, serta satu unit SPM Yamaha R15 Nopol. R-2949-MV.

Kompol Saprodin menguraikan, bahwa awal kejadian itu bermula di dalangi oleh tersangka Suwondo. Kedua tersangka Kumaidi Als Agus Bondan dan rekannya Muhammad Pakhurroji Als Mad Als Matrozi di pandu untuk melakukan perampasan atas uang milik korban Tiyono.

Saat itu, Suwondo yang bekerja di penggilingan padi, mengetahui bahwa Korban Tiyono baru saja menerima uang hasil penjualan padi hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka juga memberikan informasi tentang kendaraan yang di gunakan oleh korban Tiyono yaitu dengan mengendarai kendaraan jenis truk bercirikan bak bertuliskan SR, yang disampaikan oleh tersangka menggunakan sarana washab dengan kalimat “ iki wonge jipuk duwit, wis siap, wonge gowo truk bak e enek tulisane SR. Wis penting menyang ning Sragen engko arahe dalane tak pandu “ (dalam bahasa Indonesia : ini orangnya sudah mengambil uang, sudah siap. Orangnya menggunakan truk pada kabin ada tulisan SR. berangkat ke Sragen nanti akan dipandu jalannya).

Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Kumaidi Als Agus Bondan dan Muhammad Pakhurroji Als Mad Als Matrozi berangkat ke Sragen dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 No. Pol : R 2949 MW.

Sesampainya di wilayah Kecamatan Gemolong Muhammad Pakhurroji Als Mad Als Matrozi Tidak mengetahui jalan, selanjutnya menghubungi tersangka Suwondo melalui telepon dan oleh tersangka Suwondo di pandu dan di tunjukkan jalan menuju hingga akhirnya sampai di depan penggilingan padi yang terletak di wilayah Ds. Karanganyar Kec. Plupuh Kab. Sragen.

Keduanya kemudian menunggu truk yang keluar dari penggilingan padi. Tidak lama kemudian ada truk yang bercirikan seperti yang disampaikan oleh tersangka, kemudian langsung dibuntuti oleh keduanya, hingga di tempat kejadian di dekat mushola di daerah Keyongan Ds. Ngrombo Kec. Plupuh kab. Sragen.

Atas kejadian itu, pihak Sat Reskrim kemudian menetapkan Suwondo sebagai tersangka otak / dalang kejadian curas yang terjadi di wilayah Plupuh Sragen, sebagaimana di maksud pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait