Tribratanews.jateng.polri.go.id, Klaten – Guna pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kesadaran hukum terhadap kalangan ibu rumah tangga, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DISSOSP3AKB) Kabupaten Klaten bekerja sama dengan pemerintahan Desa Taji dan Polsek Juwiring Polres Klaten mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT pada kader PKK Desa Taji, Rabu (30/10/2019).
Bertempat di aula Balai Desa Taji kegiatan yang bertajuk pembinaan kampung KB tersebut turut dihadiri perangkat desa Taji serta kader penggerak PKK Desa Taji. Selaku pemateri pengcegahan KDRT oleh Kapolsek Juwiring Polres Klaten AKP Sri Anggono bersama Bhabinkamtibmas Desa Taji Bripka Arip.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan bahwa dulu kasus KDRT dianggap mitos atau permasalahan pribadi yang apabila diketahui orang lain merupan aib, tetapi penghapusan KDRT sudah diatur dalam dalam Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat khususnya ibu-ibu PKK paham tentang pentingnya penghapusan KDRT, serta warga aktif ikut serta mencegah terjadinya KDRT dan mengetahui hak-hak para korban KDRT” terangnya.
Ia juga menambahkan sosialisasi ini agar warga lebih paham melalui pengenalan hukum karena terkait laporan pengaduan KDRT di Polsek Juwiring tiap tahun angkanya terus naik, sehingga perlu usaha bersama guna pencegahannya.
Kades Desa Taji Sujadi yang juga hadiri dalam sosialisasi tersebut mengapresiasi Polsek Juwiring dengan kegiatan seperti ini dapat menambah pengetahuan warganya dan membentuk masyarakat yang sadar hukum sehingga dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.