Narkoba

Salah Gunakan Narkoba, Sarwono Ditangkap Polres Purworejo

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Satreskrim Narkoba berhasil mengungkap pelaku pengguna narkoba jenis shabu, pelaku Sarwono Bin Sudirman (37) warga desa Patut rejo Kec Grabag Kabupaten Purworejo.

Pelaku diamankan di sekitar rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket Sabu yang dibungkus lakban hitam di kantong celana pendek sebelah kiri yang digunakan pelaku.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui KBO Satresnarkoba Iptu Edi Winawan saat konfernsi pers mengatakan setelah pelaku diamankan di mapolres purworejo selanjutnya dilakukan pengecekan urinnya.

“Dari pengecekan urin pelaku ditemukan positif mengandung amphetamine untuk itu pelaku langsung dilakukan penahanan guna proses penyidikan tentang perkara yang disangkakanya.” Kata KBO Satreskrim Narkoba

Pelaku diduga tanpa hak melawan hukum dengan memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan 1 jenis shabu atau sebagai penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Tambah KBO Satreskrim Narkoba

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang peduli dengan penyalahgunaan Narkoba, dari pasal yang disangkakan pelaku dapat di penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pungkas KBO Satresnarkoba.

Berita Terkait