Reskrim

Cabuli Saudara Tiri, Warga Jeruklegi Cilacap Harus Mendekam di Bui

tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jawa Tengah, Cilacap – Unit Reskrim Polsek Jeruklegi Cilacap berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakuakan oleh saudara tirinya sendiri.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah AT (21) warga dusun Dusun Lengkong Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kebupaten Cilacap.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa korban sebut saja Bunga (16) merupaka adik tiri dari pelaku, dan perbuatan cabul tersebut pertama kali dilakukan bulan januari tahun 2017 pada saat korban kelas 1 SMP di rumah ibu tirinya, pada waktu korban masih ber umur 14 tahun dan pebuatan cabul terbtu dilakuakan sampai enam kali pada tahun 2018 pada waktu korban ber umur 15 tahun dan duduk di kelas 2 SMP.

Perbuatan terbut terungkap setelah suadara kandung korban merasa curiga dengan perubahan fisik korban dan setelah ditanya mengakui bahwa sudah di cabuli oleh pelaku sebanyak 7 kali .

“Untuk mempertanggung jawaban perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Primair 81 ayat ( 2 ) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar SIK saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (17/10/2019)

(Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait