Bersama Warga, Polisi Tangkap Tersangka Pencuri Bibit Bawang Merah

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Demak – Satu tersangka pencuri bibit bawang merah milik Bapak Rohadi Bin Senin warga Desa Pasir Rt 05 Rw 02 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak ditangkap Polisi bersama warga, Kamis (17/10).

Tersangka merupakan warga Desa Bungo Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yaitu Ika Nurhayati Binti Jumar (28) dan satunya masih dalam lidik, dijadikan DPO (Data Pencarian Orang).

Sempat terjadi kejar-kejaran dalam menangkap tersangka. Warga ramai-ramai membantu aparat Polsek Mijen mengepung pelarian tersangka usai mengambil bibit bawang merah di gudang penyimpanan.

Kapolsek Mijen AKP Kumija mengatakan tersangka ditangkap dalam pengejaran saat membawa barang curian dijalan keluar desa.

“Pelaku diamankan anggota reskrim Polsek Mijen bersama warga dari gudang penyimpanan bibit merah sekitar pukul 12.30 wib,” kata AKP Kumija.

Kronologis kejadiannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ada dua tersangka mencuri bibit bawang merah yang ada di gudang penyimpanan yang terletak di Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak pada hari Selasa 15 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 wib.

Saksi H. Arifin bersama Kusnomo melihat ada dua orang yang keluar dari gudang penyimpanan bibit merah setelah merusak dinding seng dengan alat tang merusak pengikat kawatnya kemudian mengambil bibit bawang merah seberat 35 Kg dimasukan ke dalam karung, kemudian saksi memberitahukan kepada pemilik Bapak Rohadi setelah di cek ternyata benar di dalam gudang sudah acak-acakan.

Kemudian korban, saksi, warga dan kebetulan ada anggota reskrim yang sedang patroli melakukan pengejaran untuk menangkap pencurinya.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan alat tang,sepeda motor suzuki shogun Nopol AD 4734 SK milik pelaku dan bibit bawang merah senilai Rp 2.600.000, – (dua juta enam ratus ribu rupiah)

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian bibit bawang merah ditempat yang sama.

( Humas_Polsek Mijen )

Exit mobile version