Reskrim

Polres Cilacap Bongkar Penipuan Berkedok Penyaluran Jasa Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jawa Tengah, Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan modus bisa memberangkatkan kerja keluar negeri.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP
Akp Onkoseno G. Sukahar, Sh., Sik menjelaskan bahwa Pelaku ZS (50) adalah warga Rancabanteng Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.

Kepada para korbannya pelaku berjanji bisa memberagkatkan kerja ke Negara Autralia, Jepang, Korea dan Taiwan melalui dengan membayar uang bervariasi dari 30 juta smapai 150 juta rupiah.

“Pelaku menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan syarat pelapor harus membayar dengan sejumlah uang sebesar 30 samapai 150 juta rupiah namun setelah dibayarkan, hingga saat ini pelapor belum juga diberangkatkan ke luar negeri” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku sudah melakukan kegiatan perekrutan calon tenaga kerja ke lar negeri sejak September 2018 dan dilakukan secara bertahap dari proses administrasi cek kesehatan hingga proses pemberangkatan ke luar negeri, namun tidak pernah berangkat keluar negeri setalah para Koran membayar sesuai yang diminta oleh pelaku .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuam diatas 5 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut kepada masyarakat yang sedang mencari pekerjaan agar lebih berhati hati lagi dalam mencari sponsor untuk berangkat ke luar negeri ikuti ketentuan yang ada dengan cara mencari informasi yang jelas ke kantor pemerintahan atau dinas tenaga kerja setempat pungkas Kasat Reskrim saat konferensi pers dimapolres Cilacap Jumat (11/10/2019).

Berita Terkait