BinkamReskrim

Polres Sragen Tetapkan Tersangka Penyebab Terbakarnya Gudang Produksi di Miri

tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Siapa sangka, petani lugu bernama Cipto Sujarwo (59), warga asal Dusun Grabyak, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, menjadi salah satu penghuni tahanan Polres Sragen Polda Jateng.

Ia ditahan Polres Sragen dalam perkara karena kelalaiannya, menyebabkan kebakaran gudang produksi, dengan kerugian sedemikian fantastis, yakni 24 miliar. Akibat lalainya ini, Cipto Sujarwo (59), kemudian terancam hukuman hingga maksimal 5 tahun penjara.

Hal ini, di katakan Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangan pers nya pagi ini, di halaman Mapolres Sragen.

Cipto ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah niatnya membakar sisa tanaman jagung di lahannya sendiri justru berujung kebakaran gudang pabrik.

“Jadi berdasarkan keterangan saksi, didukung pemeriksaan tim labfor, memang kuat dugaan api berasal dari pembakaran lahan milik tersangka. Keterangan tersangka sendiri cocok dengan dugaan tersebut,” ujar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat jumpa pers, pagi.

Menurut Yimmy, kebakaran gudang CV Decking and Wood milik Agung Purnomo, warga Desa Doyong, Miri, Sragen tersebut terjadi 1 Oktober lalu. Seluruh isi gudang berupa mebel dan kayu siap ekspor, ludes dilalap api. Karena banyaknya material kayu, proses pemadaman bahkan membutuhkan waktu hingga 3 hari. Kerugian materi pemilik disebut mencapai Rp 24 miliar.

“Begitu terjadi kebakaran tersangka langsung kami amankan ke Polsek Miri untuk dimintai keterangan. Selang sehari, (tersangka) kami lakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan satu buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan,” jelas Yimmy.

Sementara, dari keterangan tersangka sendiri saat di mintai keterangan pers, ia mengaku tak sengaja, atas kasus kebakaran gudang produksi kayu tersebut. Ia tak menyangka akan menjadi penyebab terbakarnya gudang itu. Dan ia juga mengaku menyesalkan hal itu.

Kobaran api itu, menurut Cipto Sujarwo, hanya dari satu batang korek api saja. Penyebabnya angin tiba tiba kencang. Ia kemudian tak dapat mengendalikannya, saat kobaran api semakin membesar, dan terbawa angin, hingga mengenai gudang, dan menjadi penyebab terbakarnya gudang berikut isinya yang bernilai puluhan miliaran itu.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait