Narkoba

Satresnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu

Tribrtanews.jateng.polri.go.id, Kota Tegal – Seorang pria dibekuk satuan reserse narkoba yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Jumat (4/10).

Pria tersebut berinisial N (41) alias Muk warga jalan Werkudoro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Dengan barang bukti sabu seberat 1,60 gram.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Bambang Margono menjelaskan memang benar kami telah melaksanakan penangkapan seorang pria yang diduga sebagai kurir yang akan melaksanakan transaksi oleh pembeli.

“Pelaku ditangkap di depan SMA N 3 Kota Tegal yang hendak akan menemui seorang pembeli.” Ucapnya

Pelaku merupakan target operasi Satnarkoba Polres Tegal Kota.

“Sempat akan melarikan diri ketika penangkapan tetapi pelaku berhasil diamankan setelah kakinya terjerembap di lumpur sawah dan ditemukan tiga paket sabu-sabu dalam bungkus rokok.” Ucapnya

Tiga paket sabu tersebut seberat 1,60 gram. Pelaku, kata Bambang, baru saja bebas dari penjara sekitar satu bulan setengah, setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Kelas II B Slawi karena terbukti sebagai pengedar narkobaa jenis ganja di wilayah Polres Tegal.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nenen dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya

Dalam pengakuannya pelaku memesan lima gram sabu Sabtu (7/7/2019) tetapi sudah habis.

Pada Senin (16/9/2019) membeli lagi paket yang sama sebanyak 2,5 gram dan sisa 1,0 gram yaitu tiga paket dalam bungkus rokok yang belum terjual.

(Humas Polres Tegal Kota)

Berita Terkait