Narkoba

Polres Purbalingga Berhasil Tangkap Lima Tersangka Kasus Narkoba

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purbalingga, Kamis (26/9/2019) siang.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan yaitu RWM (29) warga Desa/Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, AAF (24) warga Desa Banjarsari Kidul Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, AM (32) warga Desa/Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga, OSK (37) warga Pengalusan Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga dan MD (35) warga Kelurahan Pamulang, Kota Tangerang.

Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman yang memimpin konferensi pers menyampaikan dalam kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap empat kasus narkoba. Dari empat kasus tersebut lima tersangka berhasil diamankan.

“Dari empat kasus yang diungkap, tiga kasus terkait sabu dan satu kasus terkait tembakau sintetis atau Tembakau Gorila. Barang bukti yang kita amankan total ada 4 gram sabu dan 3,24 gram tembakau Gorila,” katanya.

Disampaikan Kapolres, dari seluruh tersangka yang diamankan, ada yang berperan sebagai kurir. Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penjual kepada para pemakai di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Dibandingkan dengan tahun 2018, hingga September 2019 ada kenaikan kasus hingga 100% terkait penyalahgunaan narkoba di Purbalingga. Hal ini tentunya merupakan tanggung jawab bersama untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” ucapnya.

Tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (e) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus Tembakau Gorila dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama hingga 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait