Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Banyak cara dilakukan pihak kepolisian dalam rangka mendukung pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Bobotsari Polres Purbalingga dengan memasang sejumlah spanduk imbauan dan peringatan untuk masyarakat.
Spanduk yang dipasang Polsek Bobotsari diantaranya bertuliskan “Awas Kebakaran”. Dalam spanduk juga bertuliskan larangan membakar hutan dan lahan serta pasal pidana yang mengatur dan hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Spanduk imbauan kepada masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kita pasang di sejumlah desa. Khususnya desa yang memiliki wilayah hutan dan perkebunan maupun lahan yang luas,” kata Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto, Senin (23/9/2019).
Disampaikan kapolsek, spanduk imbauan tersebut dipasang di empat desa yaitu Desa Talagening, Desa Palumbungan, Desa Limbasari dan Desa Tlagayasa. Harapannya masyarakat di desa tersebut lebih waspada dan bisa mencegah kebakaran hutan maupun lahan di wilayahnya masing-masing.
“Dalam spanduk dituliskan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran dan informasi tentang hukuman bagi masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan ataupun lahan. Harapannya masyarakat waspada dan taat aturan sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Bobotsari,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, selain pemasangan spanduk imbauan kita juga aktif melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan oleh seluruh anggota saat melaksanakan sambang di desa maupun saat menghadiri kegiatan masyarakat. Dengan upaya yang sudah dilakukan harapannya masyarakat Kecamatan Bobotsari bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Kades Talagening Ibnu Sulistiyo mengatakan bahwa adanya langkah pemasangan imbauan waspada kebakaran yang dilakukan Polsek Bobotsari pihaknya sangat mendukung. Kamipun akan menindak lanjuti hal tersebut dengan ikut mensosialisasikan kepada warga yang lokasinya dekat dengan hutan atau lahan perkebunan.
“Mudah mudahan adanya spanduk tersebut bisa dibaca masyarakat dan diharapkan masyarakat tahu apa saja yang dapat menimbulkan kebakaran, serta ancaman pidananya apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan,” ucapnya.
(Humas Polres Purbalingga)