Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Polsek Winong Polres Pati datangi TKP kecelakaan antara Spm Honda Vario dengan Nopol K-2582- ZG kontra Spm Yamaha Alfa Nopol K-4661-RA di Pertigaan Jalan Dk.Gendoan Ds.Sarimulyo. Jumat (20/09/2019) siang.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Ariyantomelalui Kapolsek Winong Iptu Agung Suharyono mengatakan kecelakaan yang terjadi di Pertigaan Jalan Dk.Gendoan Ds.Sarimulyo tersebut pengendara Spm Vario Siti Oktaria R (14), perempuan yang berstatus pelajar dengan alamat Ds. Sarimulyo Kec.Winong Pati mengalami luka patah pada kaki kanan, dan pembonceng Moh Fasa (7) yang merupakan adik Siti Oktaria mengalami luka lecet pada lengan tangan.
“Sedangkan pengendara spm Yamaha Alfa Suprihatin (40) Warga Ds Grogolsari Kec Pucakwangi Pati mengalami luka pada telinga kiri, dan semua korban dirujuk di salah satu Rumah sakit di Pati” ujarnya.
Iptu Agung Suharyono menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak dibawah umur untuk mematuhi aturan lalu lintas dan saling menghargai sesama pemakai jalan, dan tetap hati-hati dalam berkendara.
“Jangan mengendarai sepeda motor bagi yang belum mempunyai SIM (belum cukup umur), semoga kedepan tidak ada kejadian serupa karena pengendara masih belum berhak mengendarai sepeda motor” tandasnya.
Dalam setiap kesempatan Polsek Winong telah melaksanakan sosialisasi bagi yang belum mempunyai SIM dan belum cukup umur diharapkan tidak mengendarai sepeda motor, sayangi anak-anak kita.
Kecelakaan tersebut untuk penanganan lebih lanjut diserahkan ke Unit Laka Sat Lantas Polres Pati.
(Humas Respati)