Reskrim

Iming Imingi Uang Saku Sekolah, Warga Cilacap Tengah Cabuli Tetangganya Sendiri

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jawa Tengah, Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap DR (45 ) warga Gunung Simping Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap dalam kasus pencabulan terhadap tetangganya sendiri MJ (15) pelajar sekolah menengah Pertama.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahardengan didampingi kanit PPA Ipda Dwi Kurniawan mengatakan bahwa pelaku mengancam korban apabila tidak mau menuruti kemauannya kemudian pelaku memberikan uang saku sekolah kepada korban sebesar 20 sampai 100 ribu rupiah bahkan pelaku sempat menjanjikan akan menikahi korban apabila terjadi sesuatu.

“Kejadian bermula saat korban sering diminta tidur menemani anak pelaku dirumahnya karena usinya seumuran dengan anak pelaku dan saat tengah malam korban dibangunkan dan dipaksa melayani nafsu bejat di dalam kamar pelaku” ungkap kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku merupakan tetangga dilingkungan korban dan keluarga korban tidak menaruh rasa curiga karena pelaku sering berbuat baik kepada keluarga pelapor dengan alasan sudah dianggap seperti keluarga, atas peristiwa terbut masyarakat dihimbau lebih waspada bahwa pelaku kejahatan 80% adalah orang – orang terdekat di sekitar kita

Dari pengakuan pelaku bahwa sudah mencabuli korban sejak September 2018 hingga dilaporkan oleh oreng tua korban September 2019 sebanyak 5 kali dan korban disetubuhi setiap hari sabtu karena korban setiap malam minggu diminta tidur di rumah pelaku untuk menemani kedua anaknya yang seumuran dengan korban.

Menurut Kanit PPA Ipda Dwi Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin (19/9/2019) bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijarat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang ancaman hukuman diatas 5 tahun.

(Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait