Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng – Banyumas – Barang Bukti (BB) hasil tindak kejahatan yang sudah tidak bertuan dan dipinjam oleh anggota Polres Banyumas maupun Polsek jajaran dilakukan pengecekan, Rabu (18/9-2019). Di halaman apel Mapolres Banyumas.
Pengecekan tersebut juga untuk mengetahui kondisi kendaraan maupun kerusakan oleh anggota penggunanya.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Kasat Tahti Iptu Asis Muslim bersama Kasi Propam Iptu Purwoto mengecek langsung kondisi kendaraan dan meminta agar personel yang membawanya juga merawat kendaraan tersebut.
Anggota yang Pinjam Pakai Barang Bukti tersebut jangan sampai dipergunakan diluar kepentingan tugas Kepolisian, jangan sampai digadaikan atau diperjual belikan.
Barang Bukti temuan tersebut tanggung jawab Polres Banyumas dan dipinjam pakaikan untuk kepentingan tugas Kepolisian serta wajib dirawat secara berkelanjutan,” ungkap Kasat Tahti.
Tidak semua kendaraan bermotor BB bisa dipinjam rawat atau digunakan oleh personel. Menurutnya kendaraan BB yang bisa dipinjam rawat untuk dinas anggota hanya BB yang sudah lama, dua tahun lebih di Mapolres tanpa diketahui siapa pemiliknya atau tidak terurus lagi.
Personel yang ingin pinjam rawat juga harus memenuhi syarat diantaranya menyerahkan KTP, kartu tanda anggota dan melampirkan wilayah tugas serta satuannya apa.
Kemudian personel pembawa kendaraan BB juga wajib merawatnya dan sewaktu-waktu diapelkan juga siap untuk menghadirkan, “pungkas Kasat Tahti.