Narkoba

Berawal Dari Kecelakaan, Polres Rembang Bongkar Kasus Sabu-Sabu

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Rembang – Berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba. Kala itu seorang sopir mobil mengalami kecelakaan, diduga kuat karena pengaruh sabu-sabu.
Tersangka berinisial NM (34 tahun), warga Kabupaten Jepara. Menurut hasil olah TKP aparat kepolisian, semula tersangka NM mengemudikan mobil Toyota Innova dari Jepara, dengan tujuan Surabaya. Sebelum nyetir, ia diduga mengkonsumsi sabu-sabu terlebih dahulu. Begitu sampai jalur Pantura Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori, mobil rental yang ia kemudikan menghantam kendaraan lain.

Saat gelar kasus di Mapolres Rembang, Selasa (17 September 2019) siang, tersangka NM mengira kendaraan di depannya merupakan kendaraan kecil, ternyata truk besar. Hal itu kemungkinan akibat pengaruh sabu-sabu. Sontak saja keterangan tersangka membuat polisi tak kuasa menahan tawa.

“Saya mau ke Surabaya mau nyari ekspedisi. Saya makai sabu di rumah. Kecelakaannya, mobil saya nabrak dari belakang. Lampu mati satu, tak kira mobil kecil, ternyata truk besar, “ tutur NM.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso menjelaskan usai kecelakaan, polisi menemukan bong alat penghisap sabu-sabu di dalam mobil tersangka. Anggota Satlantas kemudian berkoordinasi dengan petugas Satuan Reserse Narkoba, untuk ditindaklanjuti, sehingga terbongkarlah kasus tersebut.

“Mobil tersangka rusak parah, ringsek di depan. Jadi ada dua kasus, yang kecelakaan ditangani Satlantas. Untuk sabu-sabu disidik Sat Reserse Narkoba. Saya heran, nyopir kok ya pakai sabu. Menurut keterangan, kalau pas istirahat, tersangka pakai sabu-sabu, “ ujarnya.

Kapolres menimpali pada kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram, bong alat hisap sabu, pipet kaca, HP, korek gas dan mobil Innova.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial RC, juga warga Jepara yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Humas Polres Rembang

Berita Terkait