Binkam

Permasalahan Internal PSHT Berujung Penganiayaan di Sragen, Polsek Gemolong Adakan Mediasi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Polsek Gemolong Polres Sragen Polda Jawa Tengah, tengahi permasalahan tawuran internal antar warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen Parluh 17 Pusat Madiun, ranting Gemolong dengan ranting Plupuh. Senin (16/09/2019).

Dua orang korban PSHT Parluh 17 ranting Plupuh di keroyok empat warga PSHT Parluh 17 ranting Gemolong, di taman Gemolong Park, Minggu Dini hari pukul 00.30 Wib. Akibat penganiayaan itu, dua orang korban dari ranting Plupuh babak belur.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Gemolong AKP I Ketut Putra membenarkan kejadian penganiayaan, sesama warga PSHT minggu malam itu.

Peristiwa terjadi pukul 00.30 WIB, ketika korban Nungki Wahyudi warga Plupuh dan

Badai Samodra Putra Ardana warga Mrakean Plupuh di hubungi melalui washab salah satu tersangka, untuk datang ke tempat kejadian.

Setelah kedua korban tiba di tenpat kejadian, mereka langsung di sikat dianiaya oleh keempat pelaku hingga babak belur. Pasca dari penganiayaan itu, empat warga PSHT parluh 17 ranting Gemolong, di nyatakan tersangka dalam peristiwa tawuran internal yang di sebabkan mis komunikasi.

Keempat tersangka diantaranya, Fadli warga Ngleri Purworejo Gemolong, Dani abisar purdani warga Kauman Gemolong, Samsul Aryadi warga Kacangan Sumberlawang dan Riki Aditya warga Kebunsari Kacangan Andong, kemudian diamankan di mapolsek gemolong, lantaran di laporkan oleh kedua korban, dengan tuduhan telah menganiaya diri mereka.

Tanggap akan ketegangan yang terjadi sesama warga PSHT Parluh 17, Kapolsek Gemolong, kemudian melakukan mediasi dan penyelesaian permasalahan, bertempat di rumah salah satu korban Dukuh Mrakean Gemolong.

Selain di hadiri perwakilan Polsek Gemolong, mediasi di hadiri oleh Ketua Ranting PSHT Paruh 17 ranting Gemolong Sutarso, Bendahara Ranting PSHT Paruh 17 Plupuh Kentil, dua korban bersama orang tuanya, serta keempat pelaku beserta orang tuan, dan didukung pula oleh sekitar 50 orang warga PSHT Plupuh dan Gemolong.

Dari penyelesaian permasalahan itu, kemudian mengerucut dengan hasil para orangtua pelaku bersedia mengganti beaya pengobatan masing masing korban, dengan uang sebesar Rp 1.5 juta, serta membuat surat pernyataan.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait