Reskrim

Mencuri di Rumah Sakit, Sulastri Ditangkap Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Unit Reskrim Polsek Purworejo Berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan Sulastriningsih Binti Sadilan warga Ds. Soko Kec. Bagelen Kab. Purworejo, Pelaku melakukan pencurian di dalam musola RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo yang beralamat Jl. Jenderal Sudirman No.60, Rw. I, Doplang, Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Pelaku mengambil 2 buah tas milik korban Anisah Aulia Zulfaa warga Ds. Bagelen Kec. Bagelen Kab. Purworejo dan Oviana Elsa Kusuma Dewi warga Purwodadi Kab. Purworejo.

Kedua tas milik korban tersebut diletakkan di belakang kedua korban kita kedua korban sedang sholat, Saat korban sholat tersebut pelaku mengambil kedua tas korban, Pelaku berhasil mengambil kedua tas milik korban yang berisikan 2 unit HP dan uang.

Kapolres Purworejo Akbp Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui Kapolsek Purworejo Iptu Sukardi saat konferensi Pers mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah propinsi DIY beberapa hari yang lalu.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku unit Reskrim Polsek Purworejo langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan masih dikembangkan tentang kasusnya, tambah Kapolsek Purworejo.

Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan aksinya di rumah sakit di wilayah Propinsi DIY dan Kabupaten Magelang, dan di dua tempat kejadian perkara tersebut pelaku menjalani hukuman selama 2 bulan dan 5 bulan penjara, kata Kapolsek Purworejo.

Pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Berita Terkait