Polres Tegal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Pil Eximer

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal – Pagi ini Kepolisian Resor Tegal Polda Jawa Tengah melaksanakan Konferensi Pers kepada awak media tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis pil eximer bertempat di halaman Mako Polres Tegal. Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Wakapolres Komisaris Polisi Arianto Salkery membuka dan memberikan keterangan kepada awak media tentang keberhasilan Polres Tegal dalan mengungkap penyalahgunaan Narkoba, Kamis (12/09/2019).

Wakapolres Tegal Kompol Arianto Salkery menjelaskan bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil menangkap pemuda berinisial YP (28) yang merupakan warga Desa Lebaksiu Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.

Penangkapan bermula sewaktu Resnarkoba Polres Tegal mendapatkan informasi bahwa di rumah ikut Desa Lebaksiu Kidul ada perkumpulan pemuda yang mengarah ke obat-obatan. Setelah di cek kebenarannya dan di periksa satu persatu ada sebuah tas yang didalamnya terdapat 151 butir Pil Eximer selanjutnya dilakukan interogasi singkat ternyata benar barang bukti tersebut adalah milik YP yang sebelumnya sempat di jual 3 butir seharga Rp. 10.000,-. Selanjutnya Pelaku bersama dengan barangbukti diamankan di Polres Tegal guna pentyelidikan lebih lanjut.

Wakapolres Tegal menambahkan bahwa Pil Eximer merupakan obat keras jenis G dari golongan psikotropika yang biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson maupun penyakit jiwa. Oleh karenanya tidak dijual bebas dan memerlukan resep dokter dalam penggunaannya.

“Efek obat ini bisa membuat orang merasa tenang dan tidak tegang, ngefly dan bisa menimbulkan halusinasi. Obat ini bisa menimbulkan efek seperti penggunaan Narkotika.” jelas Wakapolres.

Berita Terkait