Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo menangkap Arum Agustian (29) warga Kel. Semawung Daleman Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Arum Agustina diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor.
Pelaku melakukan aksinya pada Tanggal 04 Mei 2019 lalu di Warnet Cyberr Joss Net TBA Purworejo, Setelah melakukan rangkaianya penyelelidikan Satreskrim mengetahui keberadaan pelaku dan pelaku langsung dilakukan penangkapan.
Kapolres urworejo AKBP Indra K Mangunsong melalui kasat Reskrim AKP Haryo Seto Liestyawan mengatakan dalam konferensi pers tadi kejadiannya sudah lama namun pelaku baru bisa dilakukan penagkapan beberapa hari yang lalu .
Berawal daro pelaku meminjam sepeda motor milik Yohanes Nopen Mangasi (33) warga Jl. Peta Selatan Bulak Teko No. 6 Rt. 008 Rw. 011 Kel./Kec. Kalideres Jakarta Barat, untuk berziarah ke makam keluarganya namun sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban.
Pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban di daerah kulon progo dengan harga 4 juta rupiah, dan hasil penjualannya tersebut di pergunakan untuk foya-foya sendiri, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 15 Juta rupiah.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksus dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling lama 4 tahun penjara.