Pembinaan Personel

Polres Klaten Selenggarakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bagi Anggotanya

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Klaten – Sebagai institusi yang berkecimpung dalam penegakan hukum, tentu Polri beserta anggotanya tak bisa lepas dari permasalahan hukum itu sendiri. Kita sering mendengar jajaran Polri mendapat gugatan hukum sebagai konsekuensi dalam menjalankan tugasnya misalnya gugatan disiplin, gugatan praperadilan, ada juga yang digugat secara perdata dan lain-lain.

Sebagai negara hukum semua lapisan masyarakat di Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum baik hak maupun kewajibannya. Jika masyarakat pada umumnya memperoleh bantuan hukum dari pengacara dan penasehat hukum lalu bagaimana dengan Polri.

Ternyata jajaran Polri yang sedang berhadapan dengan hukum juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh bantuan hukum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri. Perkap tersebut merupakan revisi terbaru dari perkap nomor 7 tahun 2005 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perundang-undangan saat ini.

Untuk lebih memahami perkap tersebut Polres Klaten melalui Subbag Hukum menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada jajarannya. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Satya Haprabu Mapolres tersebut diikuti oleh Seluruh Kanit Polsek Jajaran, Rabu (11/9/2019).

Kasubbag Hukum Iptu Fajar Damhudi selaku pemberi materi menyampaikan beberapa point penting dari perkap ini antara lain bentuk-bentuk bantuan hukum baik perkara internal maupun dalam pengadilan umum. Kemudian yang tak kalah penting adalah tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum dan pelaksanaannya.

Iptu Fajar juga mengungkapkan bahwa bantuan hukum bagi anggota Polri ini sangat penting namun banyak yang belum memahami tata cara pengajuannya.

“Banyak dari rekan anggota yang ragu atau takut untuk meminta bantuan hukum karena belum tahu mekanisme permintaan bantuan tersebut” ungkapnya

Selain bantuan hukum, dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan Perkap No 14 tahun 2011 tentang tugas pokok, fungsi dan peran Propam. Perkap ini juga masih dalam satu lingkup dengan masalah bantuan hukum dimana anggota Polri yang mendapat gugatan disiplin dan KKEP akan berhadapan dengan satfung Propam ini.

Dengan memahami perkap tentang Propam ini, anggota diharapkan lebih berhati-hati dan bekerja secara profesional untuk menghindari gugatan-gugatan dari masyarakat. Untuk pemberi materi dalam perkap ini adalah Kasi Propam Ipda Antonius Mata. (tsc)

Berita Terkait