Reskrim

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan Polres Purbalingga

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Jajaran Polres Purbalingga berhasil membekuk pria berinisial DEM (41) warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Ia diamankan setelah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Sigit Martanto dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2109) mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Korbannya yaitu Gosriyati (37) seorang perempuan warga Dusun Gumenggeng Desa/Kecamatan Pengadegan.

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku berkenalan melalui media sosial facebook. Pelaku kemudian bertemu dengan korban di Purbalingga pada 3 Juli 2019. Selanjutnya meminta korban merental mobil untuk jalan-jalan ke Pengantaran, namun mobil kemudian dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Wakapolres.

Disampaikan Wakapolres, korban yang melaporkan kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat. Tim dari Satreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelakunya.

Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya 1 lembar foto copy STNK mobil Daihatsu All Xenia warna putih tahun 2012 dengan keterangan nomor polisi R-9311-NH, tiga lembar foto copy BPKB mobil, satu lembar tanda terima angsuran mobil dan surat keterangan BPKB dari PT Jtrust Olympindo Multi Finance Purwokerto.

“Dari keterangan pelaku, mobil yang dibawa kabur digadaikan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Oleh sebab itu, pelaku kemudian dibawa ke Polres Purbalingga untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga. Kepadanya dikenakan Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait