Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga, Polda Jateng – Dalam rangka mewujudkan Polri yang Promoter (Profesional Modern dan Terpercaya), serta mampu menghadapi tantangan tugas yang semakin komplek agar sesuai dengan koridor hukum perundangan yang berlaku demi meminimalisir terjadinya komplain, Bidkum Polda Jateng melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi Personil Polres Salatiga dan Polres Semarang di Aula Mapolres Salatiga, Rabu (11/09/2019).
Sambutan Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi, yang diwakili Wakapolres menyampaikan selamat datang kepada Tim Sosalisasi dan seluruh peserta sosialisasi baik dari Polres Semarang maupun Polres Salatiga serta Bhayangkari, mohon maaf apabila dalam penyambutan di Polres Salatiga dirasa kurang berkenan.
Dengan sosialisasi ini diharapkan nantinya seluruh personil akan lebih memahami peraturan perundangan yang berlaku khususnya dilingkungan Polri, sehingga tidak timbul kesalahan prosedur dalam memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sambut Kompol Kristanto Budi Nursetya S.Sos.
Dihadapan seluruh peserta sosialisasi dari Polres Salatiga dan Polres Semarang, Ketua Tim Kasubbidsunluhkum AKBP Yuli Siswantoro menyampaikan bahwa pada dasarnya kita sebagai penegak hukum wajib hukumnya lebih memahami yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khusunya saat ini terkait dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilanjutkan Pemateri dari Kompol Slamet Riyadi SS MH yang menyampikan terkait peraturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan hadirnya Anggota Bhayangkari dari Polres Salatiga maupun Polres Semarang hal ini sangat perlu dipahami agar Anggota tidak lagi ada yang melanggar peraturan tersebut, karena Polri harus mampu menjadi tauladan bagi masyarakat karena dianggap lebih paham terhadap setiap hukum yabg berlaku.
Materi lainnya yang disampaikan oleh Kompol M Ariawan B. SH tentang Perkab tentang Penggunaan Senjata jenis Air Shoft Gun, hal ini didasarkan banyaknya terjadi penyalah gunaan atas senjata jenis tersebut dalam kehidupan betmasyarakat.
Diakhir kegiatan berlanjung tanya jawab yang dimanfaatkan sangat baik oleh Personil Polres Salatiga mapun Polres Semarang yang mengajukan bermacam pertanyaan, untuk menambah wawasan tentang berbagai peraturan yang berlaku, selama kegiatan berlangsung aman dan lancar.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)