Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial NW (31) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, karena melakukan persetubuhan terhadap anak. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di mapolres, Selasa (10/9/2019) siang.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto dalam konferensi pers menyampaikan tersangka melakukan aksinya terhadap FS (13) seorang pelajar perempuan warga Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Korban statusnya masih pelajar di salah satu sekolah tingkat SMP.
“Modus yang dilakukan yaitu pelaku terlebih dahulu mengajak berkenalan melalui facebook messenger, setelah kenal dekat kemudian janjian untuk ketemu. Saat ketemuan tersebut pelaku membujuk korban hingga terjadi persetubuhan,” jelasnya.
Ditambahkan Wakapolres, persetubuhan sudah dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Yang petama di salah satu kamar hotel komplek Lokawisata Baturraden pada tanggal 4 Agustus 2019. Tindakan kedua dilakukan di rumah tersangka Desa Candiwulan RT 3 RW 2 tanggal 5 Agustus 2019.
“Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan orang tua korban yang curiga anaknya dua hari tidak pulang ke rumah. Saat diinterogasi anaknya mengaku telah disetubuhi pelaku sehingga orang tuanya melapor ke Polres Purbalingga,” jelasnya.
Berdasarkan laporan orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (31/8/2019). Bersama tersangka, disita barang bukti berupa baju dan rok seragam OSIS, satu lembar kerudung putih, satu celana dalam perempuan dan sebuah sepeda motor.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal hingga 15 tahun penjara.
(Humas Pores Purbalingga)