Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Anggota Unit Reskrim Polsek Doro Polres Pekalongan pagi tadi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga menjadi pelaku aksi pencurian rokok di sebuah rumah milik warga yang berada di Dukuh Silumbung Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, Selasa (10/9/2019) pukul 01.00 Wib.
Adapun tersangka berinisial WR Alias Turip 52 tahun yang merupakan warga Dukuh Kedempel Desa Harjosari Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan bahwa, penangkapan WR Alias Turip berdasarkan laporan dari seorang warga bernama S Widjaja, 64 tahun yang menjadi korban pencurian dirumahnya.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada hari Minggu (8/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat korban bersama keluarganya pergi untuk beribadah kebaktian di greja yang berada di Pekalongan.
Kejadian itu sendiri baru diketahui pukul 21.30 Wib saat Korban bersama keluarganya pulang kerumahnya mendapati rokok yang ada dikamarnya sudah tidak ada. Adapun rokok yang hilang di curi diantaranya rokok merk gudang garam signatur sebanyak 7 ball (140 slop / 1400 bungkus) yang ditaksir sekitar kurang lebih Rp. 20.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
“Tersangka WR Alias Turip ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Doro dirumahnya, dan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 57 slop rokok gudang garam signature,” ucap Kasubbag Humas.
Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka WR Alias Turip akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara, ujar Iptu Akrom.