Satlantas Polres Tegal Berikan Himbauan Larangan Penggunaan Sirine dan Rotator

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal – Satuan Polisi Lalu Lintas (satlantas) Polres Yegal melaksanakan giat sosialisasi dan memberikan himbauan menyangkut larangan penggunaan sirine dan rotator kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor khususnya di wilayah hukum Polres Tegal, Jumat (6/9/2019).

Memasang variasi/aksesoris adalah hak bagi pemilik kendaraan, tapi jangan sampai aksesoris yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan. Seperti banyaknya kendaraan motor dan mobil menggunakan lampu sirine dan rotator. Padahal penggunaan aksesori ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kaurbinops Lantas Polres Tegal Iptu Bambang Marsudiyanto bersama personil sat lantas Polres Tegal. “Kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan rotator dan sirene, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang” ujar KBO Satlantas Polres Tegal.

Iptu Bambang Marsudiyanto menjelaskan, Lampu isyarat warna biru disertai sirene digunakan untuk kendaraan Polisi, sementara lampu isyarat warna merah dengan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Ia menambahkan,lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol, perawatan, dan pembersihan fasilitas umum. Termasuk menderek kendaraan dan angkutan khusus.

Exit mobile version